BerandaBirokrasiWakil Ketua DPRD Soroti Iklan Rokok di Jalur Protokol, Ingatkan PAD Jangan...

Wakil Ketua DPRD Soroti Iklan Rokok di Jalur Protokol, Ingatkan PAD Jangan Tabrak Aturan

Date:

Berita Terkini

Pemkab Tasikmalaya Beri Bonus Atlet Berprestasi dalam Apel Pagi

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar - Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul...

Bupati Cecep Nurul Yakin Dorong Penataan Lahan, Potensi Agraria Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Besar

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar - Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep...

Bupati Tasikmalaya Perkuat Sinergi dengan Gerakan Pramuka untuk Pembangunan Daerah

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar - Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep...

MBG Dorong Ekonomi Sirkular, KDS Terima Penghargaan dari CNBC

JAKARTA Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS) kembali...
spot_imgspot_img

Kota Tasik – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Wahid, mengingatkan agar upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sampai berbenturan dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap pemasangan salah satu iklan banner rokok di jalur protokol yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Wahid, meskipun sarana promosi dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, seluruh kegiatan promosi tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Berkaitan dengan pendapatan daerah (PAD), jangan sampai berbenturan dengan Perwalkot maupun Perda. Walaupun itu sarana promosi, tetapi harus sesuai prosedur dan jangan melanggar aturan,” ujar Wahid usai Rapat Paripurna, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius, terlebih jika reklame tersebut berada di kawasan jalan protokol yang menjadi wajah kota serta pusat aktivitas masyarakat.

“Apalagi lokasinya berada di jalan protokol, tentu harus lebih tertib dan mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Wahid juga menuturkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka terdapat instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.

“Apabila benar hal tersebut melanggar, tentunya ada bagian teknisnya yaitu pihak Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi regulasi yang ada agar penataan kota tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Reporter: Andriana

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini