BerandaBirokrasiWakil Ketua DPRD Soroti Iklan Rokok di Jalur Protokol, Ingatkan PAD Jangan...

Wakil Ketua DPRD Soroti Iklan Rokok di Jalur Protokol, Ingatkan PAD Jangan Tabrak Aturan

Date:

Berita Terkini

Ketua PWRI Tasikmalaya Kritik Proyek KDMP, Diduga Langgar Aturan Swakelola dan Keterbukaan Informasi

Tasikmalaya, QJabar - Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)...

KDS Hadiri Opening Piala Presiden 2026, Persib Buka Turnamen dengan Kemenangan

KUTAWARINGIN Qjabar - Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung...

Milangkala ke-394, Pemkab Tasikmalaya Paparkan Capaian dan Program Prioritas Menuju Tasik Raharja

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Kabupaten Tasikmalaya resmi memasuki usia...
spot_imgspot_img

Kota Tasik – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Wahid, mengingatkan agar upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sampai berbenturan dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap pemasangan salah satu iklan banner rokok di jalur protokol yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Wahid, meskipun sarana promosi dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, seluruh kegiatan promosi tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Berkaitan dengan pendapatan daerah (PAD), jangan sampai berbenturan dengan Perwalkot maupun Perda. Walaupun itu sarana promosi, tetapi harus sesuai prosedur dan jangan melanggar aturan,” ujar Wahid usai Rapat Paripurna, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius, terlebih jika reklame tersebut berada di kawasan jalan protokol yang menjadi wajah kota serta pusat aktivitas masyarakat.

“Apalagi lokasinya berada di jalan protokol, tentu harus lebih tertib dan mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Wahid juga menuturkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka terdapat instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.

“Apabila benar hal tersebut melanggar, tentunya ada bagian teknisnya yaitu pihak Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi regulasi yang ada agar penataan kota tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Reporter: Andriana

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini