Home / Peristiwa / Satu KK Dua Hati: Pria di Tasikmalaya Laporkan Istri atas Dugaan Nikah Siri Diam-diam

Satu KK Dua Hati: Pria di Tasikmalaya Laporkan Istri atas Dugaan Nikah Siri Diam-diam

Kota Tasik 24/03 – Di atas lembaran Kartu Keluarga (KK), Dayat dan SF masih terikat dalam ikatan perkawinan yang sah secara negara. Namun, kenyataan pahit menghampiri Dayat saat ia mendapati kabar bahwa sang istri diduga telah melangsungkan pernikahan siri dengan pria lain tanpa sepengetahuannya.

Peristiwa yang mencuat di wilayah Bantargedang, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya ini kini bergulir ke ranah hukum. Dengan membawa bukti Surat Tanda Bukti Pengaduan (STBP) tertanggal 16 Maret 2026, Dayat mendatangi Polres Tasikmalaya Kota untuk melaporkan dugaan tersebut dan mencari kepastian hukum atas status rumah tangganya.

“Saya Tidak Pernah Menceraikannya”

Kalimat itu disampaikan Dayat dengan nada tegas. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan proses perceraian secara hukum.

“Saya tidak pernah menceraikan istri saya, dan saya juga tidak pernah dipanggil sidang cerai. Tiba-tiba saya dengar sudah menikah lagi,” ujarnya.

Dayat juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Ketua RT setempat sempat menanyakan status hubungan rumah tangganya.

“Ketua RT sempat bertanya soal status kami, dan saya tegaskan saya tidak akan menceraikan. Tapi tiba-tiba ada kabar mereka sudah menikah (siri),” ungkap Dayat.

Penelusuran di lapangan menguatkan dugaan tersebut. Ketua RT 01 RW 010 di wilayah Bantargedang, Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kabar pernikahan tersebut.

Meski demikian, berdasarkan data administrasi kependudukan, Dayat dan SF masih tercatat sebagai suami-istri dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menunjukkan bahwa secara administratif hubungan perkawinan tersebut belum berakhir.

Potensi Aspek Hukum

Langkah hukum yang ditempuh Dayat dinilai memiliki dasar. Kuasa hukumnya, Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 279 KUHP tentang perkawinan yang melanggar hukum.

Selain itu, peristiwa tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanti Kepastian Hukum

Saat ini, penyidik di Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa mengakhiri sebuah ikatan pernikahan tidak dapat dilakukan secara sepihak atau di luar prosedur hukum, melainkan harus melalui mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Reporter AR a

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *