Kota Tasik 25/03 – Rumah Makan (RM) Jembar yang berlokasi di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan terkait dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan temuan di lapangan, limbah dari aktivitas usaha tersebut patut diduga mengalir langsung ke saluran air (selokan) tanpa melalui proses pengolahan yang memadai. Kondisi air tampak keruh kehitaman disertai bau menyengat, yang dilaporkan semakin terasa saat musim kemarau dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen RM Jembar melalui Adin memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut dipicu adanya penyumbatan saluran air, dan pihaknya telah melakukan pembersihan serta pengurasan untuk mencegah penumpukan.
Menurutnya, air yang terlihat keruh tersebut berasal dari aktivitas harian seperti air bekas cucian dan air wudhu, bukan dari limbah kotor.
Dari sisi pengelolaan, RM Jembar disebut masih menggunakan sistem konvensional berupa dua septic tank yang dibangun sekitar tahun 2011 serta dilengkapi dengan bak penyaringan. Pihak manajemen juga mengakui bahwa hingga saat ini belum tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Terkait aspek perizinan, pihak manajemen menyampaikan bahwa dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, AMDAL, serta Amdalalin disebut telah tersedia dan berada pada pihak pemilik usaha.
Selain itu, terkait jaminan tenaga kerja, pihak manajemen menyampaikan bahwa karyawan saat ini telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, namun belum dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Ketua DPD LPLHI-KLHI Tasikmalaya, Asep Devo, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memenuhi standar pengelolaan lingkungan, termasuk menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta melengkapi dokumen perizinan seperti AMDAL atau UKL-UPL dan Amdalalin.
Ia menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat audiensi kepada dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong pemeriksaan lapangan.
“Kami akan mengajukan audiensi agar ada kejelasan serta tindak lanjut dari instansi berwenang,” ujar Asep Devo.
Dari aspek regulasi, pengelolaan limbah usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, kewajiban dokumen lingkungan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Di sisi lain, perlindungan tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kota Tasikmalaya, diharapkan dapat melakukan verifikasi langsung guna memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Pihak manajemen RM Jembar menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan siap melakukan penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, baik di bidang lingkungan maupun ketenagakerjaan, serta perlunya pengawasan dari instansi terkait guna menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kelestarian lingkungan.
Reporter AR a









