Kabupaten Bandung Qjabar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bandung yang menghadirkan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Dinas PUTR, DPMPTSP, Biro Hukum, Biro Aset, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung pada Rabu (8/4/2026) berlangsung panas dan penuh ketegangan. Rapat yang digelar di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Bandung itu membongkar dugaan serius manipulasi data aset pemerintah di Desa Rancakasumba dan Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot.
RDP yang dipimpin H. Uus Haerudin Firdaus, S.H.I. ini menjadi panggung terbukanya sejumlah fakta yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Hadir langsung Kepala DPMPTSP H. Ben Indra, Sekretaris Dinas PUTR, Kabag Hukum Setda, Biro Aset, serta perwakilan dinas terkait lainnya.
Pertemuan tersebut mempertemukan DPRD dengan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat untuk membedah dua persoalan besar yang dinilai sarat maladministrasi, ketidaksinkronan data aset, hingga dugaan adanya oknum pejabat yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Dua Kasus Besar Jadi Sorotan
Dalam forum itu, DPRD dan KPK Jabar secara terbuka membedah dua kasus utama.
Kasus pertama adalah persoalan Desa Rancakasumba yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data aset pemerintah antara Dinas PUTR, Badan Pendapatan Daerah, dan DPMPTSP. Perbedaan keterangan antar instansi memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi administrasi dan lemahnya pengawasan internal birokrasi.
Baca juga : Kang DS Ingatkan Disperkimtan Pembangunan Tidak Hanya Untuk Warga yang Hidup
Kasus kedua adalah Desa Sukapura Dayeuhkolot, yang menyangkut dugaan perubahan data tanah masyarakat yang digunakan untuk sekolah dasar oleh Dinas Pendidikan, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Pakai yang dinilai bermasalah.
Kedua kasus tersebut dinilai memiliki pola yang sama, yakni data aset yang tidak sinkron, administrasi yang janggal, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah pemerintah.
KPK Jabar: DPRD Membuka Tabir Persoalan
Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Rd. H. Piar Pratama, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bandung yang dinilai responsif dan berani membuka persoalan yang selama ini tertutup.
Ia menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik aset pemerintah.
“Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Bandung yang responsif. Langkah ini untuk membuka tabir agar terang benderang, sehingga kita bisa mengetahui apakah ada oknum dinas atau pejabat yang membohongi rakyat, DPRD, maupun Pemkab Bandung,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan secara konkret terhadap eksekutif dan organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, sebagian persoalan ini juga telah ditangani Ombudsman dan masuk tahap pemeriksaan lanjutan.
Fakta Mengejutkan Terungkap di Forum RDP
Dalam rapat tersebut, sejumlah fakta penting terkuak dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi serius.
Beberapa temuan yang mengemuka antara lain:
• Dinas PUTR belum memiliki izin PBG terkait Unit Sarpras Majalaya.
• Pajak PBB Sarpras Majalaya sejak tahun 1990 hingga 2026 masih dibayar masyarakat.
• Ahli waris pemilik tanah belum pernah menerima pembayaran atau kompensasi.
• Dinas PUTR melakukan transaksi bukan kepada pihak yang tepat, sementara sertifikat masih berstatus HGB.
• Tidak ada proses pelelangan sesuai jawaban surat dari Kementerian Keuangan.
• Biro Aset mengakui tanah di Desa Sukapura yang digunakan Dinas Pendidikan bukan aset Pemkab maupun Pemprov.
– adanya surat pernytaan dari mantan kepala desa sukapura yang tidak pernah membuat warkah
Fakta-fakta tersebut membuat suasana rapat semakin tegang karena menunjukkan adanya dugaan kekacauan administrasi aset yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
KPK Jabar Siap Dorong Proses Hukum
Ketua KPK Jabar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada forum RDP semata. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka langkah selanjutnya adalah mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini.
“Kami akan segera mendorong aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk memproses persoalan ini secara hukum. Jangan sampai ada oknum yang mencederai sistem birokrasi dan pemerintahan di Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Ia menilai, dugaan manipulasi aset bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius jika terbukti ada penyimpangan.
DPRD Diminta Tidak Berhenti di RDP
RDP ini menjadi titik awal pengungkapan kasus yang lebih besar. Publik kini menunggu langkah konkret DPRD Kabupaten Bandung, apakah akan merekomendasikan audit menyeluruh, pembentukan panitia khusus, atau langsung mendorong penegakan hukum.
Jika tidak ditindaklanjuti secara tegas, polemik aset Rancakasumba dan Sukapura dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah.
RDP yang berlangsung panas tersebut akhirnya menegaskan satu hal: persoalan aset pemerintah bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut transparansi, keadilan bagi masyarakat, dan integritas birokrasi.
Publik kini menunggu, apakah DPRD dan aparat penegak hukum berani menuntaskan kasus ini hingga tuntas atau justru kembali tenggelam dalam birokrasi yang berbelit.
Reporter : Yun.s










