TPI Soroti Akses Keterbukaan Informasi di SMAN 1 dan SMAN 5 Kota Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA, QJABAR – Transparansi Publik Institut (TPI) menyoroti tajam tata kelola administrasi dan akses informasi di SMAN 1 dan SMAN 5 Kota Tasikmalaya. Langkah kritis ini diambil karena adanya indikasi hambatan terhadap keterbukaan informasi publik yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP).

SMAN 1: Kelambatan Respons Surat Dana BOS

Persoalan di SMAN 1 bermula saat surat resmi nomor 001/Arthanews/pwdk/I/2026 dikirim pada Selasa (12/5/2026) terkait konfirmasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski sudah diterima petugas piket, hingga kini belum ada jawaban resmi.

Ketua TPI, Fikri Zulfikar, S.H., sempat mendatangi sekolah pada Selasa (19/5/2026), namun tidak berhasil menemui pejabat berwenang. “Sebagai lembaga negeri yang mengelola keuangan negara seperti Dana BOS, sudah sepatutnya informasi terbuka dan responsif terhadap publik,” tegas Fikri.

SMAN 5: Dugaan Hambatan Informasi dan Kerja Pers

Di SMAN 5 Kota Tasikmalaya, TPI menemukan indikasi penolakan akses informasi dan konfirmasi publik. TPI juga menyayangkan adanya dugaan pernyataan oknum sekolah yang membawa-bawa nama institusi Kejaksaan secara tidak sesuai fakta untuk menakut-nakuti elemen kontrol sosial, serta adanya indikasi menghalangi tugas jurnalisme sesuai Pasal 18 UU Pers.

Atas situasi di kedua sekolah, Fikri mendesak Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII untuk bersikap tegas, memanggil, dan mengevaluasi kepatuhan pelayanan informasi di dua sekolah tersebut.

Pertanyaan Kritis Investigasi

Fikri menjelaskan, sikap menutup diri ini memicu asumsi awal dan pertanyaan besar. “Apakah ada hal yang belum diungkapkan terkait anggaran? Apakah terdapat ketidakcocokan pelaporan atau realisasi yang belum jelas? Hal inilah yang ingin kami pastikan jawabannya,” ungkap Fikri. Ia menegaskan ini murni pertanyaan kritis dan asumsi awal pengirim, bukan tuduhan yang terbukti secara hukum.

Tinjauan Regulasi Badan Publik

Institusi pendidikan negeri dikategorikan sebagai badan publik karena menggunakan dana APBN/APBD, sehingga terikat oleh aturan:

UU No. 14 Tahun 2008 & PP No. 61 Tahun 2010 (UU KIP): Kelalaian pelayanan informasi bisa digugat melalui sengketa informasi di Komisi Informasi.

UU No. 25 Tahun 2009 (Pelayanan Publik): Mengabaikan surat resmi kelembagaan masyarakat bisa dikategorikan maladministrasi dan dilaporkan ke Ombudsman RI.

PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): ASN di lingkungan sekolah wajib mematuhi disiplin dinas dan terancam sanksi administratif jika lalai merespons surat resmi.

Klarifikasi Pihak SMAN 1 dan Komite

Memenuhi asas keberimbangan (cover both sides), internal SMAN 1 menjelaskan keterlambatan respons murni karena padatnya agenda menyambut ajaran baru. Salah satu guru menyebut pimpinan sedang sibuk berkeliling untuk sosialisasi PPDB dan promosi program “Sekolah Maung”.

Perwakilan Komite Sekolah pada Kamis (21/5/2026) malam juga membenarkan bahwa surat sudah diteruskan ke Kepala Sekolah. Namun, pimpinan belum bisa memberi jawaban rinci karena keterbatasan waktu menjelang pembukaan pendaftaran PPDB pada 25 Mei 2026.

Sementara itu, terkait isu di SMAN 5 mengenai dugaan intimidasi dan pembatasan pers, redaksi masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi ke pihak sekolah serta Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Penutup: TPI Akan Layangkan Surat Aksi

Sebagai langkah tegas, TPI menyatakan akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa serta surat permohonan audiensi terbuka ke Kantor KCD Pendidikan Wilayah XII.

Melalui rencana audiensi tersebut, TPI mendesak KCD Wilayah XII memfasilitasi dialog transparan dengan menghadirkan secara fisik Kepala SMAN 1, Kepala SMAN 5, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya agar persoalan ini bisa diuji terbuka di hadapan publik.

Reporter: A RA

Hot this week

Perkuat Sinergi Kebaikan, BMH dan POS DAI Silaturahmi ke Kantor Wilayah Pegadaian

Bandung, Qjabar — Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi...

Kadin Kabupaten Bandung Kembali Satu, Bupati KDS Tantang Undang Investasi dan Lapangan Kerja

Kabupaten Bandung Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi...

Revitalisasi 192 Sekolah di Kabupaten Bandung Didukung Anggaran Rp137 Miliar

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung program...

Eks RSUD Soreang Bakal Dimanfaatkan Jadi Sekolah

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan pemanfaatan...

Tia Fitriani Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan 2026 di Desa Lengkong Bojongsoang

Kabupaten Bandung Qjabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat...

Topics

Perkuat Sinergi Kebaikan, BMH dan POS DAI Silaturahmi ke Kantor Wilayah Pegadaian

Bandung, Qjabar — Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi...

Kadin Kabupaten Bandung Kembali Satu, Bupati KDS Tantang Undang Investasi dan Lapangan Kerja

Kabupaten Bandung Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi...

Revitalisasi 192 Sekolah di Kabupaten Bandung Didukung Anggaran Rp137 Miliar

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung program...

Eks RSUD Soreang Bakal Dimanfaatkan Jadi Sekolah

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan pemanfaatan...

Warga Lebakmuncang Ciwidey Sampaikan Terima Kasih ke Bupati KDS dan Presiden

KAB BANDUNG Qjabar - Warga Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey,...

BMH Jabar Resmi Buka Gerai Layanan Zakat di Garut, Perluas Akses Masyarakat untuk Berbagi

GARUT Qjabar  - Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan Jawa...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img