TASIKMALAYA, Q JABAR – Harapan warga Jawa Barat untuk merasakan dampak nyata dari komitmen bebas penahanan ijazah di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi tampaknya masih membentur tembok tebal di tingkat daerah. Kebijakan tersebut disinyalir belum berjalan optimal akibat lemahnya eksekusi di lapangan serta minimnya pengawasan instansi terkait. Salah satu persoalan ini diduga menimpa sejumlah alumnus SMK Al-Ikhwan, Kota Tasikmalaya. 20/5/26
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, sedikitnya ada tiga ijazah milik alumnus kelulusan tahun 2022 dan 2024 yang hingga kini dikabarkan masih belum diserahkan oleh pihak sekolah. Alasan klasik mengenai belum dilunasinya sisa tunggakan biaya administrasi kembali mencuat sebagai pemicu utama.
Kasus ini pun memicu sorotan tajam terhadap sistem pengawasan pendidikan di Tasikmalaya yang dinilai publik sekadar formalitas administratif. Pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat terkesan melakukan aksi “pingpong” aduan warga tanpa adanya penyelesaian yang tuntas di lapangan.
Peristiwa bermula saat awak media mendatangi langsung Kantor KCD Wilayah XII untuk meneruskan keluhan warga terkait dugaan penahanan ijazah tersebut. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan KCD Wilayah XII, E, meminta agar data para siswa yang ijazahnya belum diserahkan segera dikirimkan kepadanya untuk ditindaklanjuti.
Namun kejanggalan muncul tak lama setelah data tersebut dikirimkan melalui pesan singkat. E langsung membalas via WhatsApp dengan klaim sepihak bahwa masalah telah selesai. “Ang, Al-Ikhwan clear ya,” tulisnya singkat.
Sayangnya, kata “clear” versi pejabat KCD itu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Saat orang tua siswa bersama anaknya mendatangi SMK Al-Ikhwan untuk menjemput hak mereka, pihak sekolah secara tegas menolak memberikan dokumen asli tersebut.
Dari keterangan pihak orang tua, sekolah berdalih bahwa KCD Wilayah XII sama sekali tidak memberikan instruksi resmi atau perintah untuk menyerahkan ijazah, melainkan hanya meneruskan data mentah nama siswa.
“Pihak sekolah berkilah bahwa KCD cuma mengirimkan data nama-nama siswa yang mengadu, bukan menyuruh atau memerintahkan pihak sekolah untuk memberikan ijazahnya secara cuma-cuma,” ungkap D salah satu orang tua alumnus yang meminta identitas lengkapnya dirahasiakan demi kenyamanan keluarga, melalui pesan WhatsApp.
Alih-alih mencari titik temu yang bijak, pernyataan pihak Kepala Sekolah SMK Al-Ikhwan justru dilaporkan terkesan berseberangan dengan semangat implementasi program kerja Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan kesaksian D, Kepsek meminta siapa pun yang keberatan dengan kebijakan sekolah untuk datang langsung berdialog.
“Sok w bilih Bade silaturahmi, Sakantenan hyg nyarios perkawis program kdm NU eta cnah (Silakan saja kalau mau silaturahmi, sekalian ingin bicara soal program KDM yang itu katanya),” tulis D melalui pesan WhatsApp, meneruskan pernyataan sang Kepala Sekolah.
Secara aturan, ijazah adalah dokumen resmi negara hasil kelulusan yang merupakan hak mutlak pribadi siswa. Kebijakan internal yayasan atau sekolah swasta tidak dibenarkan menabrak regulasi nasional maupun instruksi kepala daerah.
Terlebih, Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 012/H/KP/2024 mengenai Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah secara kolektif menegaskan aturan ketat baku mengenai hak siswa atas dokumen kelulusan tanpa boleh dihambat oleh persoalan finansial.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Q Jabar masih membuka ruang Hak Jawab dan konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak manajemen SMK Al-Ikhwan maupun KCD Wilayah XII untuk memberikan tanggapan resmi mereka demi keberimbangan informasi yang objektif bagi publik.
Reporter: A RA





