BerandaBirokrasiGeger di Tasikmalaya: Dum Truck Diduga "Dirampas" di Jalanan, Korban Sebut Aturan...

Geger di Tasikmalaya: Dum Truck Diduga “Dirampas” di Jalanan, Korban Sebut Aturan OJK dan Putusan MK Dikangkangi!

Date:

Berita Terkini

Kick Off SPMB 2026: Komitmen Pemkab Bandung Hadirkan Pendidikan Berkualitas dan Merata

KAB BANDUNG Qjabar - Bupati Bandung Dadang Supriatna secara...

Kementerian PU Setujui Rp151 Miliar untuk Tanggulangi Banjir di Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG  Qjabar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bergerak...
spot_imgspot_img

Kota Tasik, Qjabar – Jagat penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Kota Tasikmalaya kembali memanas. Sebuah insiden dugaan eksekusi sepihak terhadap satu unit kendaraan Dum Truck milik seorang warga bernama Andriyanto kini menggelinding menjadi bola salju panas yang siap membongkar carut-marut praktik penagihan jalanan oleh oknum penagih utang (debt collector).

Peristiwa yang terjadi di Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya ini diduga melibatkan tiga oknum dari PT Intan Setia Abadi selaku pihak mitra dari PT WOM Finance Tasikmalaya. Kasus yang bergulir sejak April 2024 lalu itu kini memicu perhatian luas lantaran dinilai secara nyata mengabaikan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Detik-Detik Mencekam: Kaca Pintu Digedor, Dokumen diduga nihil.

Aksi pencegatan yang terjadi di lapangan berlangsung cukup dramatis. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, armada truk yang tengah dikendarai korban mendadak dihadang di tengah jalan. Korban mengaku diintimidasi secara psikis melalui aksi penggedoran kaca pintu mobil, hingga dipaksa secara fisik mengarahkan kemudi ke rute berlawanan menuju kantor perusahaan pembiayaan.

Jangankan menunjukkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) atau Surat Tugas Resmi dari pihak lembaga pembiayaan, para oknum penagih tersebut diduga kuat tidak membawa dokumen legalitas sama sekali saat melancarkan aksinya. Bahkan, kunci mobil beserta STNK kendaraan milik korban pun ikut dirampas di tempat.

“Secara aturan hukum, eksekusi jaminan fidusia itu wajib melalui mekanisme pengadilan dan dilakukan oleh juru sita jika salah satu pihak keberatan. Aturan negara tidak boleh dikalahkan oleh gaya penagihan sepihak di jalanan,” tegas Tim Pendamping Hukum korban dari KLBH GNP TIPIKOR RI Wilayah III, Adv. P. Cahyo Purnomo dan Adv. Wardiyanto.

Paradoks Hukum: Disebut “Bukan Pidana”, Tapi Truk Diduga Raib Dijual?

Penanganan perkara yang telah diadukan ke Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya ini dinilai berjalan lambat lantaran baru memasuki tahap Gelar Perkara pada Maret 2026. Namun, kejanggalan baru justru muncul ke permukaan. Pihak Kuasa Hukum mengungkapkan rasa heran yang mendalam setelah menerima informasi lisan dari tim penyidik yang menyatakan bahwa hasil gelar perkara tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.

“Ini menjadi sebuah paradoks yang sangat rancu dengan perintah tegas Kapolri yang menginstruksikan jajaran untuk mengamankan debt collector yang melakukan aksi perampasan. Di sini terduga pelaku justru seolah bebas dan agenda konfrontir pun tidak pernah terlaksana,” ujar Adv. P. Cahyo Purnomo dalam keterangan persnya.

Kekecewaan pihak korban semakin memuncak setelah mendapati fakta mencengangkan: unit Dum Truck yang menjadi objek laporan hukum tersebut diduga telah dipindahtangankan atau dijual sepihak oleh oknum PT WOM Finance Tasikmalaya tanpa melalui jalur lelang resmi dan tanpa koordinasi dengan penyidik, padahal status perkara masih dalam proses penyelidikan aktif di Kepolisian.

Siap Bidik OJK dan Tempuh Gelar Perkara Khusus ke Polda

Merasa keadilan kliennya dicederai, Tim Kuasa Hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan perlawanan hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Saat ini, mereka tengah menanti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertulis secara resmi dari pihak penyidik sebagai pijakan langkah berikutnya.

“Surat SP2HP tersebut akan menjadi dasar otentik bagi kami untuk segera melayangkan permohonan Gelar Perkara Khusus ke tingkat Polda Jawa Barat, sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran berat terhadap perlindungan konsumen ini langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tandas Adv. Wardiyanto.

Dirinya mendesak agar negara benar-benar hadir untuk membela hak masyarakat kecil agar praktik penarikan kendaraan secara sepihak dengan dalih penagihan ini tidak terus berulang dan memakan korban baru akibat lemahnya penegakan regulasi di daerah.

Pihak-Pihak Terkait Belum Memberikan Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi ke pihak manajemen PT WOM Finance Tasikmalaya, PT Intan Setia Abadi, serta pihak penyidik Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya terkait jalannya penanganan perkara serta hasil gelar perkara tersebut. Namun, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi apa pun yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait.

Reporter; A RA

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini