Kabupaten Bandung Qjabar — Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian kewajiban keuangan negara terkait perkara kepailitan PT Big Golden Bell.
Kehadiran Bea Cukai dalam proses koordinasi penanganan perusahaan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan hak negara tetap terlindungi sesuai aturan hukum yang berlaku, Rabu (20/05/2026).
Perwakilan Seksi Bantuan Hukum Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Vista Sunandar, SE., MM., mengatakan bahwa pihak Bea Cukai tidak berada pada posisi menentukan jalannya proses hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kewajiban perusahaan kepada negara yang hingga kini belum diselesaikan.
Menurutnya, langkah pengawalan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah menetapkan PT Big Golden Bell dalam status pailit. Dengan adanya keputusan tersebut, seluruh kewajiban perusahaan, termasuk terhadap negara, harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peran Bea Cukai dalam perkara ini adalah memastikan hak keuangan negara yang masih menjadi tanggungan PT Big Golden Bell dapat dipenuhi sebagaimana mestinya,” ujar Vista Sunandar.
Baca juga : Kick Off SPMB 2026: Komitmen Pemkab Bandung Hadirkan Pendidikan Berkualitas dan Merata
Ia menjelaskan, PT Big Golden Bell sebelumnya merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Fasilitas tersebut diberikan pemerintah melalui Surat Keputusan yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan industri dan ekspor perusahaan.
Namun demikian, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat tetap memiliki tanggung jawab administratif dan finansial kepada negara. Oleh sebab itu, ketika perusahaan dinyatakan pailit, penyelesaian seluruh kewajiban menjadi bagian penting yang harus diselesaikan sebelum proses penutupan maupun penyelesaian aset dilakukan.
“Karena statusnya sebagai penerima fasilitas kawasan berikat, maka ada kewajiban kepada negara yang harus terlebih dahulu diselesaikan,” jelasnya.
Vista Sunandar menambahkan, pengawalan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bertujuan untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama berbagai pihak terkait serta mengikuti mekanisme hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Niaga.
Selain itu, Bea Cukai juga berharap proses penyelesaian perkara dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penyelesaian kewajiban perusahaan secara baik.
“Kami berharap proses ini berjalan aman, tertib, dan semua kewajiban terhadap negara dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Keterlibatan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dalam koordinasi penanganan perkara PT Big Golden Bell menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kepentingan negara, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan dan kawasan berikat.
Reporter : Yun.s





