KONFLIK AGRARIA DAN INTIMIDASI TAK AKAN MENGHENTIKAN PERJUANGAN RAKYAT: PETANI TERUS MEMPERTAHANKAN TANAH DAN MEMBANGUN MASA DEPAN

Jawa Barat Qjabar – KPA Jawa Barat menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah, pembangunan madrasah, dan kehidupan rakyat merupakan bagian dari upaya mewujudkan Reforma Agraria sejati.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jawa Barat mengecam tindakan penyerangan dan intimidasi terhadap petani yang sedang bergotong royong membangun madrasah untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 November 2026, ketika sejumlah pihak yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) mendatangi lokasi pembangunan madrasah, Minggu 8/11/2026.

Kedatangan pihak tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa petani telah melakukan penyerobotan lahan dan perusakan kebun teh PTPN. Dalam peristiwa tersebut, petani juga menghadapi ancaman perobohan bangunan madrasah yang sedang dalam proses pembangunan serta pemasangan plang secara sepihak di lokasi.

Baca juga : Presiden Baru KMRT Siap Kawal Kebijakan Pemkab Tasikmalaya, Tegaskan Gerakan Antikorupsi

KPA Jabar memandang peristiwa ini bukan sekadar persoalan perbedaan klaim penguasaan tanah, melainkan juga menyangkut dugaan intimidasi dan penggunaan tekanan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas sosialnya. Pembangunan madrasah merupakan inisiatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan keagamaan warga. Sangat tidak dapat dibenarkan apabila kegiatan tersebut justru dihadapkan pada ancaman dan tindakan intimidatif.

PENGAMANAN ASET BUMN BUKAN LEGITIMASI UNTUK MENGINTIMIDASI PETANI

KPA Jabar mencermati adanya narasi dari pihak PTPN dan SPBUN yang mendasarkan tindakan mereka pada alasan pengamanan aset perusahaan sesuai regulasi Kementerian BUMN.

KPA Jabar menegaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam melakukan pengamanan aset tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengklaim, menguasai, atau melakukan tindakan sepihak terhadap tanah yang masih memiliki persoalan hukum dan konflik agraria.

Harus dibedakan antara pencatatan aset perusahaan, dasar perolehan tanah, hak atas tanah, dan perizinan usaha perkebunan. Pencatatan tanah sebagai aset perusahaan tidak serta-merta membuktikan keabsahan hak atas tanah tersebut.

Apabila PTPN mengklaim lokasi pembangunan madrasah sebagai bagian dari aset perusahaan, maka PTPN harus membuka dan membuktikan dasar hukum penguasaannya, termasuk dokumen HGU, masa berlaku, peta bidang tanah, serta legalitas kegiatan usaha perkebunannya.

Terlebih, apabila benar tidak terdapat HGU maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang menjadi dasar klaim atas bidang tanah tersebut, maka legalitas penguasaan dan kegiatan perkebunan PTPN harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

KPA Jabar menegaskan bahwa Peraturan Menteri BUMN maupun kebijakan internal perusahaan tidak dapat menggantikan ketentuan hukum pertanahan dan tidak memberikan kewenangan kepada SPBUN untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum.

UU PENGATURAN REFORMA AGRARIA MELARANG INTIMIDASI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK

Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Pasal 3 menegaskan tujuan penyelenggaraan Reforma Agraria, termasuk penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

Pasal 16 ayat (1) huruf b mengatur wilayah yang mengalami konflik agraria sebagai salah satu kriteria Lokasi Prioritas Reforma Agraria. Sementara Pasal 19 ayat (1) huruf b mengatur tanah masyarakat yang berkonflik atau tumpang tindih dengan HGU, baik yang masih berlaku maupun yang telah berakhir, sebagai kategori objek Reforma Agraria sesuai ketentuan undang-undang.

Lebih tegas lagi, Pasal 35 ayat (2) huruf b melarang penggunaan kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi dalam penanganan konflik agraria.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik agraria harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan Reforma Agraria, bukan melalui ancaman, tekanan, maupun tindakan kekerasan terhadap masyarakat.

KPA Jabar juga mengingatkan bahwa tuduhan penyerobotan tanah dan perusakan kebun teh merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan. Tuduhan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

KPA JABAR MENDESAK NEGARA HADIR DAN MELINDUNGI PETANI

Atas peristiwa tersebut, KPA Wilayah Jawa Barat menyampaikan tuntutan:

1. Mendesak kepolisian mengusut dugaan penyerangan, intimidasi, dan ancaman pembongkaran bangunan madrasah pada 6 November 2026 serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.
2. Mendesak PTPN dan SPBUN menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, dan tindakan sepihak terhadap petani.
3. Mendesak PTPN membuka dasar hukum penguasaan tanah, dokumen HGU, peta bidang, masa berlaku hak, serta legalitas usaha perkebunan di lokasi konflik.
4. Meminta Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek konflik.
5. Mendesak pemerintah menjalankan mekanisme penyelesaian konflik agraria berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengaturan Reforma Agraria serta menjamin perlindungan terhadap petani.

KPA Jabar menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh terus diselesaikan dengan pendekatan represif. Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan tanah, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Petani sedang membangun madrasah untuk kepentingan masyarakat, bukan sedang melakukan tindakan kekerasan. Jangan jadikan dalih pengamanan aset BUMN sebagai pembenaran untuk mengintimidasi rakyat. Hak perusahaan harus dibuktikan berdasarkan hukum, dan hak masyarakat harus dilindungi oleh negara.

Reforma Agraria bukan sekadar kebijakan penataan tanah, tetapi jalan untuk menghadirkan keadilan dan mengakhiri konflik agraria yang selama ini membebani kehidupan petani.

KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA)
WILAYAH JAWA BARAT

Narasumber / Kontak Media: Andri Maulana Staff Advokasi Kebijakan dan Jaringan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jawa Barat.

 

Reporter : Yun.s

 

Nasional

Kenang Jasa Ulama, Ribuan Santri Tasikmalaya Bawa Foto Pendiri Pesantren saat Kirab HSN

Kab. Tasikmalaya, QJabar — Ribuan santri dari berbagai pondok...

HUT ke-62 Golkar, DPD Kota Tasikmalaya Gelar Upacara Penghormatan di TMP

Kota Tasikmalaya Qjabar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan...

Wamendagri Bima Arya: KDKMP Bukan Toko Ritel, Melainkan Infrastruktur Pemerintah untuk Penyaluran Barang Subsidi

Kabupaten Bandung Qjabar - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Jakarta Qjabar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito...

Karang Taruna Kabupaten Bandung Bahas Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan Refleksi 66 Tahun

Kabupaten Bandung Qjabar – Karang Taruna Kabupaten Bandung menggelar...

Ragam Berita

Tiga Hari Tiga Malam! Karang Taruna Keluarga 7 Siapkan Pesta Budaya Sunda di Cikambuy Tengah

Kabupaten Bandung Qjabar – Dalam upaya melestarikan dan memperkenalkan...

Dukung Digitalisasi Pesantren, BI Pusat Hibahkan Komputer untuk SD Lukmanul Hakim Binaan BMH Cirebon

CIREBON Qjabar – Komitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan...

Ir.Aep Dedi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi, Dorong Kemajuan dan Pemekaran Desa Sangkanhurip

Kabupaten Bandung Qjabar – Momentum serah terima jabatan anggota...

Kepala Desa Kopo Entang Suryana Ajak Warga Peduli Lingkungan, Beri Contoh dengan Aksi Nyata

Kabupaten Bandung Qjabar - Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin,...

Musim Hujan Mengancam, Kapolsek Katapang Siagakan TNI-Polri dan Forkopimcam Antisipasi Banjir

KATAPANG, Qjabar – Menghadapi meningkatnya curah hujan yang mulai...

Bersama Pesantren, BMH Jabar Resmikan Penanaman Bibit Alpukat di Soreang

Kabupaten Bandung Qjabar – Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan...

DPC Grib Jaya Purwakarta, Menyambut Sumpah Pemuda Dengan menggelar Khitanan Masal

Purwakarta Qjabar - Khitanan masal yang diselenggarakan DPC Gerakan...

Berita Terbaru

Popular Categories

Birokrasi