Akhirnya Sepakat! Proyek Drainase Cimerak Disesuaikan, Trase Digeser dan Irigasi Rancabadak Dinormalisasi

0
7

TASIKMALAYA, QJABAR — Polemik pembangunan drainase di Perempatan JB Cimerak, Jalan Lingkar Utara (Jalan KH Tubagus Abdullah), Kampung Cimerak RT 001/RW 002, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui protes dan penyampaian aspirasi warga, sejumlah penyesuaian proyek disepakati dalam berita acara tertulis.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui pertemuan dan peninjauan lapangan di GOR Dua Saudara, Minggu (11/10/2026), yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, perwakilan Dinas PUTR dan BPKAD Kota Tasikmalaya, PPK UPTD V Dinas BMPR Jawa Barat, unsur kewilayahan, pihak pelaksana proyek, serta tokoh masyarakat dan warga terdampak.

Hasil pertemuan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyesuaian Pembangunan Drainase yang ditandatangani para pihak terkait.

Ada enam poin utama yang menjadi kesepakatan bersama.

Trase Digeser, Irigasi Rancabadak Dinormalisasi

Pertama, trase atau jalur drainase akan digeser ke titik batas tanah jalan dengan tetap memperhatikan kondisi lapangan dan aspek teknis pembangunan.

Kedua, dilakukan normalisasi Saluran Rancabadak untuk meningkatkan kapasitas aliran air sekaligus mengoptimalkan fungsi irigasi yang dibutuhkan masyarakat di wilayah hilir.

Ketiga, dipasang pintu pelimpah atau pintu penguras pada saluran crossing di Jalan Tubagus Abdullah. Fasilitas ini diharapkan mendukung kelancaran aliran air serta memudahkan pemeliharaan saluran.

Keempat, dibuat dua titik manhole di badan jalan untuk menunjang akses pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala.

Kelima, masyarakat bersama unsur kewilayahan bersedia membantu proses penertiban dan relokasi area yang diperlukan secara persuasif dengan tetap menghormati hak-hak warga.

Keenam, seluruh penyesuaian akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai kewenangan, kajian teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspirasi Warga Masuk dalam Kesepakatan

Sejumlah pihak turut menandatangani berita acara tersebut, di antaranya Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, S.Sos.; PPK UPTD V Dinas BMPR Jawa Barat, Yudi Ahmad, S.ST.; tokoh masyarakat Zenzen Jaenudin; Ketua RW 01, Undang M.; serta perwakilan RT/RW dan warga terdampak, termasuk Gungun Gunawan.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menjembatani persoalan teknis pembangunan dengan kebutuhan masyarakat. Sebelumnya, warga menyuarakan kekhawatiran terhadap desain saluran yang dinilai berpotensi mengganggu aliran air menuju Irigasi Rancabadak.

Kini, perhatian tertuju pada realisasi kesepakatan tersebut di lapangan. Pergeseran trase, normalisasi irigasi, pemasangan pintu pelimpah atau penguras, serta pembangunan dua manhole diharapkan benar-benar dilaksanakan sesuai berita acara dan kajian teknis.

Dengan demikian, pembangunan drainase tidak hanya diarahkan untuk mendukung pengendalian banjir, tetapi juga harus memperhatikan kelancaran aliran irigasi dan kebutuhan warga di wilayah hilir.

Kesepakatan sudah ditandatangani. Kini, pelaksanaannya menjadi hal yang ditunggu masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini