Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai iklan produk tembakau berukuran besar yang diduga kuat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kami sangat mengapresiasi peran media dan masyarakat sebagai mitra pengawas kebijakan. Informasi ini segera kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran administrasi maupun zonasi,” ujar Diky Candra dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Jalan KHZ Mustofa merupakan salah satu ruas jalan protokol utama di Kota Tasikmalaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan steril dari iklan rokok. Sebagai pusat aktivitas ekonomi dan ruang publik yang menjadi wajah kota, konsistensi penerapan aturan di wilayah ini menjadi prioritas pemerintah.
Diky Candra menambahkan bahwa jika dalam pengecekan ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari teguran hingga pembongkaran. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas hukum dan kenyamanan ruang publik bagi masyarakat Tasikmalaya.
“Komitmen kami jelas, aturan yang sudah dibuat harus dipatuhi. Kami ingin memastikan pembangunan kota berjalan selaras dengan regulasi kesehatan dan estetika lingkungan yang telah kita sepakati bersama,” pungkasnya.
Reporter, Andriana.










