Kabupaten Tasikmalaya, QJabar — Aksi simbolik Ketua RPD Kabupaten Tasikmalaya, Dadan, dengan membentangkan spanduk di kawasan Tugu Lam Alif, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (11/03/2026), menjadi sorotan publik. Spanduk tersebut berisi kritik keras terkait dugaan adanya instruksi monopoli proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam spanduk yang dibentangkan, Dadan menyinggung dugaan praktik pengondisian proyek di sejumlah SKPD yang diduga melibatkan orang-orang dekat Bupati Tasikmalaya. Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, hal itu berpotensi mencederai semangat pemerintahan yang bersih serta menutup ruang persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha lokal.
“Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus dorongan agar pemerintah daerah menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan proyek pembangunan,” ujar Dadan saat dikonfirmasi usai aksi.
Aksi pembentangan spanduk tersebut sempat menarik perhatian masyarakat yang melintas di sekitar kawasan Setda. Publik pun menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah daerah agar polemik tidak berlarut-larut. Dadan menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
Ia meminta agar Bupati dan Wakil Bupati membuka ruang dialog minimal sekali dalam seminggu untuk mendengarkan langsung berbagai permasalahan yang dihadapi warga.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan instruksi monopoli proyek di lingkungan SKPD. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, yang berharap adanya penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah. (Day)









