Kota Tasik 01 April 2026 – Ketua GMNI Tasikmalaya, Kevin, menyoroti kondisi keuangan daerah yang dinilai semakin tertekan akibat tingginya belanja pegawai.
Menurutnya, BPKAD Kota Tasikmalaya diduga belum maksimal dalam mengendalikan laju belanja pegawai, meskipun memiliki peran strategis dalam perumusan dan pengawasan kebijakan keuangan daerah.
“Ini bukan semata persoalan teknis. Ada dugaan sejak awal kapasitas fiskal tidak dibaca secara komprehensif, sehingga ketika beban membesar, daerah terlihat tidak siap,” ujar Kevin.
Ia mengungkapkan, data menunjukkan jumlah PPPK di Kota Tasikmalaya terus meningkat, dari 817 orang pada 2022 menjadi 1.230 orang pada 2023, dan 1.316 orang pada 2024. Di sisi lain, belanja pegawai tetap berada di angka tinggi, yakni Rp833,26 miliar pada APBD 2023, Rp802,14 miliar pada APBD 2024, dan Rp796,87 miliar pada APBD 2025 murni. Bahkan pada APBD Perubahan 2025, angkanya kembali naik menjadi sekitar Rp814,7 miliar atau mendekati 52 persen dari total belanja daerah.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penambahan pegawai belum sepenuhnya diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah. Padahal, setiap kebijakan penambahan formasi PPPK membawa konsekuensi langsung terhadap beban APBD.
Kevin menilai, jika tidak segera dikendalikan, belanja pegawai berpotensi mengunci APBD pada pengeluaran rutin, sehingga ruang untuk pembangunan dan pelayanan publik menjadi semakin terbatas.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah instan yang justru merugikan pegawai.
“Jangan sampai solusi yang diambil malah mengarah pada pengurangan hak pegawai atau kebijakan ekstrem lainnya. Itu bukan solusi, tapi hanya memindahkan beban,” tegasnya.
Sebagai solusi, GMNI Tasikmalaya mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran, audit belanja pegawai, serta evaluasi kebutuhan jabatan secara menyeluruh. Selain itu, pengetatan belanja non-prioritas dan perbaikan desain fiskal dinilai harus segera dilakukan.
Kevin menambahkan, langkah pembenahan ini menjadi semakin mendesak mengingat adanya kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian memperbaiki tata kelola, bukan mencari kambing hitam,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPKAD Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut.
Reporter: AR a










