BerandaBirokrasiSah! Pemkab Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK 2026, UMSK Segera Dikaji

Sah! Pemkab Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK 2026, UMSK Segera Dikaji

Date:

Berita Terkini

Kwartir Ranting Kutawaringin Sukses Gelar Upacara Hari Pramuka ke-65, Dukung Jambore Nasional 2026

Kabupaten Bandung, Qjabar – Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka...

94 OKP dan PK KNPI Se-Kabandung Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Bupati KDS

KAB BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung Dadang Supriatna atau...

Selisih Rp600 Juta Jadi Sorotan, LENTERA Desak Audit KORPRI Tasikmalaya

Tasikmalaya, QJabar – Lembaga Transparansi dan Advokasi Rakyat Tasikmalaya...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, KDS Fokus Jaga Fiskal dan Prioritas Pembangunan

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD...

KDS: Kepala Sekolah Harus Profesional, Digital, dan Berintegritas

KABUPATEN BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan...
spot_imgspot_img

BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah menyelesaikan rapat pleno terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Tahun 2026. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Senin malam (22/12/2025) dan menghasilkan tiga usulan nilai kenaikan UMK serta pandangan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tanggal 22 Desember 2025 dan disampaikan kepada Bupati Bandung sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi UMK Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca juga : 80 ASN Kabupaten Bandung Ikuti Peningkatan Kapasitas, Wabup Ali Syakieb Tekankan Pentingnya ASN yang Kompeten

Berdasarkan hasil tersebut, Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menerbitkan Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bandung Nomor: 561/3739A–Disnaker/2025 dengan nilai kenaikan UMK sebesar 5,72% atau Rp214.917. Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten Bandung Tahun 2026 direkomendasikan menjadi sebesar Rp3.972.202.

Kang DS berharap penetapannya tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur batas minimum dan maksimum kenaikan upah.

Sementara itu, hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektor sektoral serta belum pernah dilakukan kajian mendalam terkait sektor-sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.

Baca juga : Kang DS Minta Sapma PP Hadirkan Solusi untuk Permasalahan Masyarakat Kabupaten Bandung

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung belum termasuk ke dalam daftar Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

“Serikat pekerja sektor sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama APINDO dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Selain itu, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” jelas Dadang Komara saat Rapat Koordinasi Pengupahan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu (21/12/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diberlakukan bersamaan dengan UMP/UMK, yakni efektif per 1 Januari 2026. Namun, dalam regulasi tersebut, UMSK bersifat tidak wajib, berbeda dengan UMK yang bersifat wajib.

 

Reporter : Yun.s

 

 

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini