Kota Tasik -, Wajah jalanan dipenuhi simpul kabel kusut. Tiang listrik menjelma hutan kabel, melintang di atas jalan, bersinggungan dengan pepohonan, bahkan menempel di atap rumah warga. Pemandangan ini bukan sekadar gangguan estetika, melainkan potret nyata lemahnya tata kelola infrastruktur di daerah. 10/04/2026
Pantauan di sejumlah titik menunjukkan kabel listrik dan telekomunikasi menumpuk tanpa pola. Di kawasan perumahan hingga pusat kota, kabel menjuntai rendah, berpotensi membahayakan pengendara. Warga menyebut kondisi ini sudah berlangsung lama, tanpa ada penataan yang jelas.
Pertanyaan publik pun mengemuka: siapa yang harus bertanggung jawab? Provider telekomunikasi dan internet jelas wajib memastikan kabel mereka aman dan rapi. Namun, pemerintah daerah melalui dinas teknis juga memiliki kewajiban mengawasi, menata, dan menegakkan aturan.
Secara regulasi, penataan kabel udara seharusnya melibatkan koordinasi lintas instansi: PLN sebagai pengelola jaringan listrik, Diskominfo untuk telekomunikasi, PUPR dalam penataan ruang, Dishub terkait keselamatan lalu lintas, serta DPMPTSP sebagai pintu perizinan. Namun di lapangan, koordinasi itu seolah hilang. Kabel terus bertambah, tiang semakin penuh, sementara pengawasan nyaris tak terlihat.
Warga menuntut transparansi. Mereka ingin tahu siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan kapan penataan akan dilakukan. “Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merusak pemandangan, tapi bisa jadi ancaman keselamatan,” ujar seorang warga Kota Tasikmalaya.
Kabel udara semrawut di Kota Tasikmalaya adalah simbol ketidakselarasan antara regulasi dan realitas. Di atas kertas, aturan jelas. Di lapangan, kabel tetap kusut. Tanggung jawab kini tidak bisa lagi saling dilempar: provider wajib merawat jaringan mereka, pemerintah daerah wajib mengawasi dan menata. Hingga berita ini ditayangkan, pihak berwenang belum memberikan konfirmasi resmi atas kondisi kabel udara di Kota Tasikmalaya.
📌 Sidebar: Kronologi Regulasi Penataan Kabel
Regulasi Nasional
– UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan → kewajiban PLN menjaga keselamatan jaringan listrik.
– UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi → kewajiban penyelenggara telekomunikasi menjaga kualitas dan keamanan jaringan.
– Permen Kominfo No. 4/2019 → mendorong penataan kabel bersama (ducting).
– Permen PUPR No. 05/2014 → utilitas kota harus ditata sesuai estetika dan keselamatan.
Program Ducting
– Diluncurkan sejak 2010-an di kota besar (Jakarta, Bandung, Surabaya).
– Tujuan: merapikan kabel ke saluran bawah tanah.
– Di Tasikmalaya, program belum berjalan.
Regulasi Daerah (Kota Tasikmalaya)
– Perda RTRW Kota Tasikmalaya → memuat ketentuan penataan utilitas.
– Peraturan Wali Kota Tasikmalaya → dasar izin pemasangan jaringan utilitas oleh DPMPTSP.
– Implementasi pengawasan masih lemah.
Kesenjangan Regulasi dan Realitas
Aturan jelas: kabel harus aman, rapi, sesuai tata ruang.
Realitas: kabel menumpuk, menjuntai rendah, berpotensi membahayakan.
Tanggung jawab: provider wajib merawat, pemerintah wajib mengawasi.
Reporter: AR a










